“Saat pemeriksaan awal, tersangka MR mengakui perbuatannya,” katanya.
BACA JUGA: VIDEO – Nadeen Ayoub Catat Sejarah Jadi Wakil Pertama Palestina di Miss Universe 2025
Ia mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Zamlani (DPO) seharga Rp1.600.000,00 dan berencana menyerahkannya kepada seorang pemesan bernama Sari (DPO).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres kemudian menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.
“Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu







