Razia Miras di Kintapura, Petugas Sita Puluhan Botol yang Disembunyikan di Bagasi Mobil
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Laut.
Penemuan ini dilakukan setelah petugas menyisir sebuah warung di Jalan A. Yani, Kecamatan Kintapura, pada hari Jumat, 8 Agustus 2025.
Operasi ini menargetkan warung yang dicurigai menjual miras, berdasarkan laporan keresahan dari masyarakat setempat. Ketika tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Awalnya, mereka hanya menemukan tiga botol miras.
Namun, setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan dua kardus minuman beralkohol yang disimpan rahasia di dalam bagasi belakang sebuah mobil.
Proses penggeledahan sempat diwarnai adu argumen, karena pemilik warung keberatan saat diminta untuk membuka bagasi mobilnya.
Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP dan Damkar turut didampingi oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua RT, dan perwakilan dari Kantor Kecamatan Kintap.
[caption id="attachment_337431" align="alignleft" width="411"]
Botol Miras yang di Razia Oleh Satpol PP Tanah Laut. (Foto Humas satpolpp Tala)[/caption]
Terkait operasi ini, Kepala Satpol PP dan Damkar, Muh. Kusri, menjelaskan bahwa razia ini adalah bagian dari agenda rutin mereka untuk menegakkan Peraturan Daerah.
"Langkah ini diambil untuk menekan peredaran miras yang masih marak di wilayah Kabupaten Tanah Laut yang jelas melanggar ketentuan Perda.
Kita berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dan melaporkan apabila ada kegiatan serupa demi menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib,” ujarnya. (Gazali)
Botol Miras yang di Razia Oleh Satpol PP Tanah Laut. (Foto Humas satpolpp Tala)[/caption]
Terkait operasi ini, Kepala Satpol PP dan Damkar, Muh. Kusri, menjelaskan bahwa razia ini adalah bagian dari agenda rutin mereka untuk menegakkan Peraturan Daerah.
"Langkah ini diambil untuk menekan peredaran miras yang masih marak di wilayah Kabupaten Tanah Laut yang jelas melanggar ketentuan Perda.
Kita berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dan melaporkan apabila ada kegiatan serupa demi menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib,” ujarnya. (Gazali)