WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 8, tepatnya di depan Dealer Daihatsu, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kejadian yang dilaporkan pada 16 Mei 2025 tersebut menimpa korban bernama Reza Wiratama Vidyapala (29), warga Kelurahan Bukit Tunggal.
Berdasarkan laporan, peristiwa pencurian
terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB saat korban mengendarai sepeda motor dan tanpa sadar hape miliknya terjatuh dari saku celana.
Baca Juga
BREAKING NEWS Gedung Polres Banjarbaru Terbakar
“Korban sempat diberitahu oleh seseorang
bahwa handphonenya terjatuh, namun setelah kembali ke lokasi, handphone itu sudah tidak ditemukan,” terang Kasatreskrim Kompol M Rian Permana, Rabu (6/8/2025).
Adapun barang yang hilang berupa satu unit handphone Redmi Note 12 warna Mint Green dengan nomor IMEI 1: 863359061308660 dan IMEI 2: 863359061308678, senilai sekitar Rp
2.799.000.







