Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Subnit
Lidik Jatanras Satreskrim bersama Sat
Intelkam Polresta Palangka Raya, tim berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan terduga pelaku berinisial Bd (44), warga Jalan Tjilik Riwut Km. 7,8.
Pelaku diamankan saat berada di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, dan langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna proses penyidikan,” tambah Rian.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Jatanras
Satreskrim Polresta Palangka Raya dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya,
Kombes Pol Dedy Supriadi, S.l.K., M.H.,
mengapresiasi cepatnya gerak jajarannya. (humas)
Editor Restu







