Pencuri Hape di Jalan Tjilik Riwut Diamankan Polisi

“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna proses penyidikan,” tambah Rian.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Jatanras
Satreskrim Polresta Palangka Raya dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya,
Kombes Pol Dedy Supriadi, S.l.K., M.H.,
mengapresiasi cepatnya gerak jajarannya. (humas)

Editor Restu