”Narkoba adalah musuh kita bersama. Dengan kerja sama masyarakat, kami bisa mencegah peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
YH kini ditahan di Mapolres Kotabaru dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (humas)
Editor Restu







