WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, geliat pedagang musiman yang menjajakan bendera merah putih mulai terlihat di Banjarbaru.
Menanggapi fenomena ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru melakukan patroli pengawasan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan umum.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman mengatakan, dalam operasi tersebut, salah satu titik yang menjadi fokus perhatian adalah Jalan Karang Anyar I, di mana petugas menemukan pedagang bendera yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan.
Baca Juga
BMKG: Puncak Kemarau Kalsel Agustus 2025, Waspada Potensi Karhutla Meningkat Drastis
”Kami sangat menghargai semangat nasionalisme masyarakat yang turut memeriahkan HUT RI dengan menjual atribut bendera. Namun, ada aturan yang tetap harus dipatuhi,” ucapnya, saat ditemui, Selasa (29/7/2025) siang.
Selain memberikan peringatan secara lisan, petugas juga membantu merapikan bendera yang sebelumnya dipasang pada batang pohon, serta mengingatkan pedagang untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha.
”Bahu jalan dan pohon bukanlah tempat yang tepat untuk berdagang,” tambah Dayat.
Tak hanya di Jalan Karang Anyar, kegiatan patroli juga menyasar beberapa kawasan lain seperti Jalan A. Yani dan Jalan Beringin. “Fokus penertiban tetap sama, yaitu pedagang musiman yang membuka lapak di atas trotoar atau bahu jalan,” tandas Dayat.
Dayat menegaskan, pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan, namun menekankan pentingnya memilih lokasi yang tidak membahayakan atau mengganggu pengguna jalan.
”Yang kami tindak hanyalah pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang dan berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan serta keselamatan,” pungkasnya. (IKhsan)







