”Kami sangat menghargai semangat nasionalisme masyarakat yang turut memeriahkan HUT RI dengan menjual atribut bendera. Namun, ada aturan yang tetap harus dipatuhi,” ucapnya, saat ditemui, Selasa (29/7/2025) siang.
Selain memberikan peringatan secara lisan, petugas juga membantu merapikan bendera yang sebelumnya dipasang pada batang pohon, serta mengingatkan pedagang untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha.
”Bahu jalan dan pohon bukanlah tempat yang tepat untuk berdagang,” tambah Dayat.
Tak hanya di Jalan Karang Anyar, kegiatan patroli juga menyasar beberapa kawasan lain seperti Jalan A. Yani dan Jalan Beringin. “Fokus penertiban tetap sama, yaitu pedagang musiman yang membuka lapak di atas trotoar atau bahu jalan,” tandas Dayat.
Dayat menegaskan, pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan, namun menekankan pentingnya memilih lokasi yang tidak membahayakan atau mengganggu pengguna jalan.
”Yang kami tindak hanyalah pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang dan berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan serta keselamatan,” pungkasnya. (IKhsan)
Editor Restu







