WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Masyarakat Desa Ajung, Kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Balangan masih memegang teguh warisan budaya nenek moyang mereka.
Mereka menggelar sidang adat, yang menjadi prosesi wajib sebelum pelaksanaan pernikahan.
Sidang adat bukanlah sekadar pertemuan biasa antara dua keluarga. Dalam suasana sakral dan penuh hormat, keluarga mempelai laki-laki dan perempuan dipertemukan secara resmi untuk bermusyawarah.
Baca Juga
3 Pengedar Narkoba di Paringin Diamankan di Mapolres Balangan
Dalam prosesi tersebut dibahas sejumlah kesepakatan penting, mulai dari besaran dan bentuk mahar, tata cara pelaksanaan pernikahan, hingga nilai-nilai adat yang harus dijunjung tinggi oleh kedua belah pihak.
“Sidang adat ini adalah bentuk penghormatan terhadap adat istiadat.. Di sinilah letak nilai tanggung jawab, komitmen, dan kejujuran antar keluarga. Kami ingin agar generasi muda tetap memahami bahwa pernikahan bukan sekadar prosesi, tapi juga pengikat adat dan budaya,” ujar Aliador, Kepala Adat Dayak Pitap.
Selain membahas mahar atau mas kawin, sidang adat juga menjadi ajang untuk membuka kisah perjalanan kedua mempelai.
Dari pertemuan pertama hingga proses menuju pelaminan, kisah cinta mereka diceritakan secara terbuka di hadapan keluarga besar dan tokoh adat.
“Cerita itu penting. Supaya semua pihak tahu bagaimana hubungan ini dimulai dan tumbuh. Kami ingin memastikan bahwa niat baik ini dilandasi dengan kejujuran dan niat tulus, bukan sekadar formalitas,” tambah Aliador.







