3 Pengedar Narkoba di Paringin Diamankan di Mapolres Balangan

WARTABANJAR.COM, BALANGAN- Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan tiga tersangka peredaran narkoba.

Dua orang pelaku di antaranya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Balangan di Kelurahan Paringin Kota RT 1, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, sementara satu orang lagi ditangkap di HSU.

Kedua pelaku yang pertama ditangkap berinisial MRH (29) dan MF (26) yang diringkus polisi saat membawa satu paket narkoba ke wilayah Paringin.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Paringin.

Saat ditangkap, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan di wilayah HSU bernama Acil Imur (55).

Lantas pihak kepolisian, dikutip dari laman Polres Balangan, Minggu (27/7/2025), mengembangkan kasus tersebut.

“Setelah menangkap MRH dan MF, kami kemudian menangkap Acil Imur di kediamannya di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU,” kata Iptu Eko, Sabtu (26/7/2025).

Bersama para pelaku, juga disita sejumlah barang bukti, yaitu:

Dari MRH dan MF:

  • Satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,6 gram
  • Satu pipet kaca warna bening
  • Selembar kertas aluminium foil
  • Satu kotak rokok
  • Satu unit sepeda motor
  • Uang tunai senilai Rp 50.000

BACA JUGA: TERUNGKAP Penyebab Tewasnya Pria di Mu’ui Haruyan dengan Kepala Terbungkus Plastik