3 Pengedar Narkoba di Paringin Diamankan di Mapolres Balangan

“Setelah menangkap MRH dan MF, kami kemudian menangkap Acil Imur di kediamannya di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU,” kata Iptu Eko, Sabtu (26/7/2025).

Bersama para pelaku, juga disita sejumlah barang bukti, yaitu:

Dari MRH dan MF:

  • Satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,6 gram
  • Satu pipet kaca warna bening
  • Selembar kertas aluminium foil
  • Satu kotak rokok
  • Satu unit sepeda motor
  • Uang tunai senilai Rp 50.000

BACA JUGA: TERUNGKAP Penyebab Tewasnya Pria di Mu’ui Haruyan dengan Kepala Terbungkus Plastik

Dari Acil Imur:

  • Tiga paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu
  • Satu dompet genggam
  • Satu sendok sabu dari sedotan plastik
  • Satu unit handphone
  • Uang tunai sebesar Rp 600.000

Saat ini, ketiga pelaku tindak pidana narkoba tersebut sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (yayu)

Editor: Yayu