“Setelah menangkap MRH dan MF, kami kemudian menangkap Acil Imur di kediamannya di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU,” kata Iptu Eko, Sabtu (26/7/2025).
Bersama para pelaku, juga disita sejumlah barang bukti, yaitu:
Dari MRH dan MF:
- Satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,6 gram
- Satu pipet kaca warna bening
- Selembar kertas aluminium foil
- Satu kotak rokok
- Satu unit sepeda motor
- Uang tunai senilai Rp 50.000
BACA JUGA: TERUNGKAP Penyebab Tewasnya Pria di Mu’ui Haruyan dengan Kepala Terbungkus Plastik
Dari Acil Imur:
- Tiga paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu
- Satu dompet genggam
- Satu sendok sabu dari sedotan plastik
- Satu unit handphone
- Uang tunai sebesar Rp 600.000
Saat ini, ketiga pelaku tindak pidana narkoba tersebut sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (yayu)
Editor: Yayu







