Pelajar di Tanah Laut Terlibat Narkoba, Kapolres: Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Satpol PP HST Amankan Enam Pengemis Bermobil, Gunakan Surat Tugas Masjid dari Luar Daerah

IKI kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam sanksi berat bagi pengedar narkotika golongan I.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H. menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan generasi muda, khususnya pelajar, dalam lingkaran peredaran narkoba.

Ia menegaskan komitmen Polres Tanah Laut untuk menindak tegas setiap pelaku, tanpa memandang usia atau latar belakang.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mengawasi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam dunia gelap narkotika. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba. (Gazali)

Editor: Yayu