Keterangan itu langsung ditindaklanjuti. Di hari yang sama, polisi mengatur pertemuan antara MR dan pemasoknya, HR (26), warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan. Dalam pengawasan ketat, HR berhasil ditangkap saat membawa paket sabu seberat 0,14 gram bersih.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menyebutkan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
“Keduanya saat ini sudah diamankan di sel Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Eko, Sabtu (19/7/2025). (Alfi)
Editor: Andi Akbar







