Dikutip dari laman Polres Tabalong, Jumat (18/7/2025), pelaku HAR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Ia kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Sejumlah barang bukti turut disita, yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,05 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah gawai warna hitam, 4 pack plastik klip dan uang tunai 340 ribu Rupiah dari hasil penjualan sabu. (yayu)
Editor: Yayu







