BACA JUGA: Jembatan di Tanah Bumbu Tanpa Pagar, Warga Waswas, Pernah Ada Kendaraan Terjun ke Sungai
Saat Saluang ditangkap, anggota Polsek Halong menemukan tiga paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu yang kemudian masuk dalam daftar barang bukti.
Turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa satu pipet kaca, tiga sedotan kecil, tiga korek api, tiga plastik klip kecil dan sebungkus plastik bewarna biru sebagai tempat menyembunyikan narkoba.
Proses penggeledahan terhadap Saluang, kata Iptu Eko, disaksikan oleh warga setempat.
Usai itu, Saluang beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Halong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Karena tindakannya ini, Saluang disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yayu)
Editor: Yayu







