WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Polisi berhasil membekuk pelaku tindak pidana penganiyaan bernama Hamdani (34) yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Penangkapan Hamdani terjadi pada Rabu (15/7/2025) oleh personel Polda Kalsel, Polsek Juai dan Koramil Juai, di Desa Gulinggang, Kabupaten Balangan, Kalsel. Hamdani dilaporkan sempat kabur ke hutan yang masih berada di sekitar Desa Gulinggang, namun berdasarkan laporan dari warga, ia berhasil ditangkap kurang dari 3x24 jam. Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, pelaku dibekuk di pondok tempat persembunyiannya di dalam hutan di Desa Hamarung. Diketahui sebelumnya, Hamdani telah menganiaya tetangganya bernama Ikbal di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan pada Minggu (13/7/2025) malam sekitar pukul 19.15 Wita. Hamdani menyerang Ikbal di rumah korban, lalu ia melarikan diri. Berdasarkan kronologi kejadian yang dipaparkan oleh Kapolres Balangan, Hamdani sempat cekcok dengan istrinya. Saat adu mulut, Hamdani mengambil senjata tajam jenis belati. Lantas melihat hal tersebut, istrinya melarikan diri ke belakang rumah Ikbal. BACA JUGA: Jembatan di Tanah Bumbu Tanpa Pagar, Warga Waswas, Pernah Ada Kendaraan Terjun ke Sungai Hamdani yang dalam keadaan marah, mencari istrinya ke rumah Ikbal lewat pintu belakang. Ia langsung masuk ke rumah Ikbal dan menghujamkan serangan kepada Ikbal yang malam itu berada di rumah. Akibat serangan senjara tajam itu, Ikbal mengalami luka di dada sebelah kanan, lengan kiri, luka menganga di leher sebelah kiri, dan perut sebelah kiri, menyebabkannya tewas di tempat. Mengutip laman Polres Balangan, pelaku kemudian menerapkan pasal 351 terhadap Hamdani, yakni penganiayaan berat. Sementara itu penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengetahui motif penyerangan. (yayu) Editor: Yayu