Pemko Banjarmasin Ultimatum 4 Reklame untuk Dibongkar

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai bersikap tegas terhadap keberadaan reklame liar yang merusak estetika kota.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan ultimatum kepada para vendor reklame usai kegiatan sosialisasi yang dipimpin Wali Kota H.M. Yamin HR dan Wakil Wali Kota Hj. Ananda, di Aula Kayuh Baimbai, Senin (7/7/2025).

“Kami sudah mengidentifikasi sejumlah titik reklame yang melanggar aturan. Ada empat reklame bando yang menjorok ke median jalan dan wajib dibongkar. Kami beri kesempatan untuk dibongkar secara mandiri,” tegas Ikhsan.

Baca Juga

Sempat Geger! Warga Banjarbaru Temukan Benda Diduga Proyektil, Ternyata Hanya Potongan Besi

Empat titik tersebut berada di kawasan Grand Mentari, dua titik di Jalan Hasan Basri, serta dua titik di Jalan S. Parman. Ikhsan menambahkan, reklame-reklame itu tak hanya menyalahi aspek teknis, tapi juga telah lama melanggar aturan.

“Beberapa sudah masuk daftar pembinaan sejak 2018. Tapi sampai sekarang belum juga ditertibkan. Ini sudah terlalu lama,” ujarnya.

Pemko memberi batas waktu pembongkaran secara mandiri. Jika tenggat waktu terlewat tanpa aksi, pemerintah akan turun tangan langsung.

Tak hanya reklame lama, Pemkot juga menyoroti 18 pengajuan reklame baru yang belum memenuhi syarat konstruksi dan penempatan.

“Kalau tidak sesuai standar, kami tolak. Bahkan jika sudah berdiri tanpa izin yang layak, kami tertibkan juga,” tegas Ikhsan.