Pemko Banjarmasin Ultimatum 4 Reklame untuk Dibongkar

Pemko memberi batas waktu pembongkaran secara mandiri. Jika tenggat waktu terlewat tanpa aksi, pemerintah akan turun tangan langsung.

Tak hanya reklame lama, Pemkot juga menyoroti 18 pengajuan reklame baru yang belum memenuhi syarat konstruksi dan penempatan.

“Kalau tidak sesuai standar, kami tolak. Bahkan jika sudah berdiri tanpa izin yang layak, kami tertibkan juga,” tegas Ikhsan.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan estetik. Selain menjaga keselamatan, reklame yang tertib juga menunjukkan profesionalitas dalam beriklan.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha. Justru kami ingin semuanya berjalan profesional, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Ramadan)

Editor Restu