Bupati HST Bakal Beri Sanksi Bagi Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg yang Nakal
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengambil langkah tegas menyikapi polemik harga dan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Implementasi Keputusan Gubernur Kalsel No.188.44/0385/KUM/2022 dan Surat Edaran Bupati HST No.510/109/DISDAG/2025, yang dipimpin langsung oleh Bupati HST Samsul Rizal, Senin (7/7/2025) di Auditorium Pemkab HST.
Rakor tersebut turut dihadiri Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Kasi Intel Kejari HST M Rachmadani, Sales Branch Manager Kalsel IV Elpiji Pertamina Patra Niaga Syukra Mulia Rizki, perwakilan agen dan pangkalan LPG, tokoh masyarakat, serta stakeholder lainnya.
Baca Juga
Sempat Geger! Warga Banjarbaru Temukan Benda Diduga Proyektil, Ternyata Hanya Potongan Besi
Dalam arahannya, Bupati Rizal menyampaikan keprihatinannya atas masih banyaknya pangkalan dan pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyebut, meski ketentuan harga telah jelas, namun di lapangan masih ditemukan penjualan hingga Rp35 ribu per tabung, bahkan lebih.
“Padahal sesuai surat edaran, harga dari agen Rp15.250, pangkalan Rp18.500, pengecer maksimal Rp 25 ribu, dan pengecer radius 60 km dari SPBBE Rp 28 ribu. Tapi kenyataannya, masyarakat masih membeli di atas itu. Ini jelas melanggar dan merugikan,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, Pemkab tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada agen atau pangkalan yang tidak mematuhi aturan. Sanksi bisa berupa surat peringatan, pencabutan izin, bahkan dilaporkan ke Pertamina untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Boleh ambil keuntungan, tapi jangan berlebihan. Jika terus melanggar, kita bisa rekomendasikan dialihfungsikan atau bahkan masuk ranah hukum. Kami sayang masyarakat, jangan sampai barang subsidi justru jadi beban,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pangkalan tidak boleh menjual lebih dari 10% kuota ke pengecer. Harga dari pangkalan ke masyarakat pun seharusnya tidak lebih dari Rp20 ribu, sedangkan pengecer hanya boleh menjual maksimal Rp25 ribu per tabung.
“Kita akan perketat pemantauan mulai dari agen ke pangkalan, sampai ke pengecer. Kalau ditemukan nakal, akan langsung kami tindak,” katanya.
Terkait kelangkaan yang sempat terjadi, Pemkab HST juga akan mengajukan tambahan kuota LPG subsidi ke Pemerintah Provinsi dan Dirjen Migas Kementerian ESDM. Menurut Bupati, meski alokasi tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, kebutuhan masyarakat terus meningkat.
“Kita akan tempuh jalur resmi, mulai dari kabupaten ke provinsi, lalu ke pusat. Harapannya kuota LPG 3 kg di HST bisa ditambah agar masyarakat tidak kesulitan,” jelasnya.
Sales Branch Manager LPG PT Pertamina Patra Niaga Kalsel IV, Syukra Mulia Rizki, memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg di HST sejauh ini berjalan lancar dan sesuai rencana. Saat ini, terdapat 6 agen resmi LPG di HST yang menyalurkan ke 367 pangkalan.
“Distribusi berjalan normal. Kami juga sedang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh agen dan pangkalan, untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan,” kata Syukra.
Menurutnya, pihak Pertamina akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar LPG subsidi bisa tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
Usai rakor, seluruh agen dan pangkalan di HST menyatakan kesepakatan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan menandatangani surat pernyataan secara bertahap. Komitmen ini merujuk pada Surat Edaran Bupati HST No.510/109/DISDAG/2025 yang mengatur harga, distribusi, dan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi.
Penandatanganan surat pernyataan tersebut menjadi langkah konkret Pemkab HST dalam memastikan regulasi berjalan dengan baik, serta sebagai komitmen bersama menjaga subsidi tetap tepat sasaran. (Adew)
Editor Restu