Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi, Korban Sempat Diancam Akan Dibunuh
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, di Kota Banjarmasin.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ER (54), warga Kecamatan Banjarmasin Timur, yang berprofesi sebagai pedagang.
Korbannya adalah remaja berusia 16 tahun yang hamil akibat ulah ER.
Ibu korban, FR (36), melaporkan kejadian tersebut serta viral juga di media sosial setelah diunggah oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, memaparkan kejadian tersebut bermula saat korban ingin menumpang Wifi di rumah pelaku pada September 2024 lalu.
Saat itu pelaku mengajak korban masuk ke rumah, namun korban menolaknya.
"Tetapi di situ pelaku langsung menarik tangan korban untuk masuk ke dalam rumah, lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," papar Kasat Reskrim, Minggu (6/7/2025).
Korban sempat meronta dan melawan, namun tidak berdaya melawan kekuatan pelaku.
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, kata Eru, pelaku sempat mengancam korban, agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban, atau pelaku akan bunuh diri, apabila korban memberitahukan kejadian tersebut ke orang tua korban," kata Eru.
Eru mengungkapkan, kejadian tersebut tidak hanya sekali dilakukan oleh pelaku, namun berlanjut hingga Maret 2025 sehingga total telah terjadi 10 kali persetubuhan.
BACA JUGA: GEGER! Diduga Anut Ajaran Menyimpang, Warga Jaranih HST Tolak Sholat dan Puasa Rumah Nyaris Dibakar
"Dari 10 kali itu, 9 kali di rumah pelaku, dan satu kalinya lagi di rumah korban, di saat korban hanya sendiri di rumahnya," ungkap Eru.
Semua perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dengan cara mengancam korban.
Karena kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin agar diproses secara hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur pada Jumat (4/7/2025) sore.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak. (iqnatius)
Editor: Yayu