WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang diajukan Pemerintah Kota Banjarmasin. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna dewan pada Sabtu (6/7/2025).
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyepakati pembahasan Raperda tersebut untuk dimulai pada tahun 2025.
“Sudah disepakati dalam rapat paripurna, seluruh fraksi menerima dan menyetujui pengajuan Raperda Kepemudaan,” ujar Rikval.
Ia menegaskan bahwa Raperda ini sangat penting sebagai bentuk dukungan terhadap Astra Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan Indonesia menikmati bonus demografi pada tahun 2045.
“Pemerintah pusat sudah mencanangkan hal ini. Maka dari itu, pemerintah daerah harus siap menyambut ledakan usia produktif tersebut, salah satunya melalui regulasi ini,” jelasnya.
Rikval juga menambahkan bahwa pembahasan Raperda ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya benar-benar relevan dan implementatif di lapangan.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menuturkan bahwa pengajuan Raperda Kepemudaan ini merupakan langkah strategis dalam menyiapkan generasi muda sebagai pemimpin masa depan.
“Pemuda Banjarmasin harus dibekali aturan yang tidak hanya melindungi mereka, tetapi juga mendorong kreativitas, inovasi, dan partisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” kata Yamin.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda sangat dibutuhkan untuk mendukung visi Banjarmasin sebagai kota maju dan sejahtera.

