Jumlah Jamaah Haji Indonesia Meninggal Lebih Tinggi dari 2024, Kemenkes Kaluarkan Aturan Baru!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, jumlah jamaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia terus bertambah. Hingga 30 Juni 2025, total kematian tercatat mencapai 418 orang.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, angka ini harus menjadi peringatan serius terkait pentingnya pengetatan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental calon jamaah untuk menjalani ibadah haji.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terbesar dan terberat bagi umat Islam dari sisi aktivitas fisik,” kata Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, Mohammad Imran, Rabu (2/7/2025).
Data ini diperoleh melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) pada pukul 16.00 waktu Arab Saudi. Dibandingkan tahun lalu, jumlah kematian tersebut tercatat sedikit lebih tinggi pada periode yang sama.
BACA JUGA:Pemkab HST Susun Rencana Aksi Penanganan Anak Tidak Sekolah, Libatkan Camat hingga Lintas Instansi
Menurut Imran, penyebab kematian paling umum di kalangan jamaah haji Indonesia adalah penyakit jantung, termasuk syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut. Selain itu, sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa (ARDS) juga menjadi penyebab yang dominan.
“Peningkatan angka kematian ini menjadi indikator kuat bahwa implementasi istitha’ah kesehatan harus diperketat, guna melindungi jamaah dan mengurangi beban layanan kesehatan di Tanah Suci,” jelas Imran.
Aturan Baru Kemenkes
Sebagai langkah konkret, Kemenkes telah menetapkan standar baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/508/2024. Regulasi ini mengatur pemeriksaan fisik, mental, kognitif, dan kemampuan aktivitas keseharian sebagai bagian dari syarat istitha’ah kesehatan.
Kemenkes berharap, penyaringan ketat dapat mengurangi jamaah berisiko tinggi, serta mendorong pelibatan lintas sektor mulai dari Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat dalam edukasi dan pendampingan kesehatan jamaah.
“Pemerintah Indonesia juga perlu kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji di Arab Saudi. Penyelenggaraan layanan ini adalah tanggung jawab bersama,” tegas Imran.
Dalam keterangan yang sama, Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, juga menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka kematian jamaah haji asal Indonesia.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Persiapan kesehatan jemaah harus dilakukan sejak awal, mulai dari penyaringan, pemantauan, hingga pendampingan,” ujarnya.
Tingginya angka kematian jamaah haji menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Pemeriksaan kesehatan yang ketat, kolaborasi lintas instansi, dan kesadaran kolektif menjadi kunci untuk menjaga keselamatan jemaah di masa mendatang.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad