WARTABANJAR.COM, SIDOARJO – Perilaku tak terpuji dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri di Sidoarjo. Fijar Horizon Lila Sanjaya, anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, resmi dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/6/2025), atas kasus pelecehan seksual terhadap adik kekasihnya sendiri.
Majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringgo Ringgo menyatakan Fijar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim Jahoras dalam sidang putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Raden Ayu Citra Nurcahya, yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.
Kronologi Singkat
Kasus terjadi pada 17 April 2023. Setelah bermain futsal, Fijar datang ke rumah kos kekasihnya, NK, di kawasan Siwalankerto, Surabaya, di mana sang adik ISA juga menginap.
BACA JUGA:‘Twitter Killer’ dari Jepang Dieksekusi Mati! Cekik dan Mutilasi 9 Korban yang Ingin Bunuh Diri
Sekitar pukul 03.30 dini hari, setelah pulang dari klub malam, Fijar kembali ke kos dan melakukan pelecehan terhadap ISA yang sedang tertidur. Korban terbangun dan mendapati Fijar bersembunyi di bawah kasur.
ISA yang syok dan trauma segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim, dan kasus ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum hingga ke meja pengadilan.







