Oknum Polisi Lecehkan Adik Pacar Saat Tidur, Divonis Cuma 5 Bulan Penjara: Netizen Geram!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SIDOARJO – Perilaku tak terpuji dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri di Sidoarjo. Fijar Horizon Lila Sanjaya, anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, resmi dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/6/2025), atas kasus pelecehan seksual terhadap adik kekasihnya sendiri.
Majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringgo Ringgo menyatakan Fijar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim Jahoras dalam sidang putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Raden Ayu Citra Nurcahya, yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.
Kronologi Singkat
Kasus terjadi pada 17 April 2023. Setelah bermain futsal, Fijar datang ke rumah kos kekasihnya, NK, di kawasan Siwalankerto, Surabaya, di mana sang adik ISA juga menginap.
BACA JUGA:‘Twitter Killer’ dari Jepang Dieksekusi Mati! Cekik dan Mutilasi 9 Korban yang Ingin Bunuh Diri
Sekitar pukul 03.30 dini hari, setelah pulang dari klub malam, Fijar kembali ke kos dan melakukan pelecehan terhadap ISA yang sedang tertidur. Korban terbangun dan mendapati Fijar bersembunyi di bawah kasur.
ISA yang syok dan trauma segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim, dan kasus ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum hingga ke meja pengadilan.
Hukum Dipertanyakan
Meski Fijar telah menerima putusan dan menyatakan, "Terima, Yang Mulia," banyak pihak menilai hukuman itu tidak mencerminkan keadilan, mengingat pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberi perlindungan.
Netizen Geram: “Kalau Polisi, Hukum Jadi Mainan?”
Reaksi warganet di media sosial penuh kemarahan dan sindiran tajam:
“Kalau warga sipil bisa dihukum berat. Tapi ini? Cuma 5 bulan!”
“Polisi mengayomi polisi, bukan rakyat.”
“Presiden udah naikin gaji aparat, tapi mentalnya masih rusak.”
“Oknum kayak gini bikin kepercayaan publik ke polisi tinggal 0,1%.”
Banyak juga yang menandai akun-akun resmi kepolisian dan mendesak pemecatan Fijar dari institusi Polri, serta mengharapkan langkah tegas dari Kapolri agar kasus ini tidak menggerus kepercayaan publik yang sudah sangat rendah.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat penegak hukum yang mencoreng institusi lewat perbuatan kriminal. Vonis yang ringan pun memicu kekhawatiran bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.(Wartabanjar.com/kompas/instagram.com/_thinksmart.id/berbagai sumber)
editor: nur muhammad