WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Sempat kabur saat diintai polisi lalu membuang sesuatu ke jalan, SUR (29) lantas diamankan.
Ia kala itu melintas di jalan raya Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Polisi yang telah mendapat laporan dari warga setempat mengantongi ciri-ciri fisiknya, melihat seseorang dengan ciri sesuai informasi tersebut.
SUR saat itu sedang mengendarai sebuah skuter metik warna putih.
Saat akan diberhentikan polisi, ia terlihat membuang sesuatu, lalu berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.
Saat diperiksa, barang yang dibuang oleh pelaku adalah sebuah bungkus bekas kopi yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Dikutip pada Selasa )24/6/2025), kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17/6/2025) sore.
Sebelumnya, warga desa tersebut yang memang sudah curiga SUR kerap melakukan transaksi narkoba lantas melaporkannya ke polisi.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,42 gram
- 1 bungkus plastik bekas kopi sachet
- 1 lembar tisu
- 1 buah gawai warna Biru Navy
- 1 buah skuter metik warna putih.

