WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 506,29 gram dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan di Aula Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin, Selasa (24/6/2025).
Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dalam beberapa bulan terakhir.
Dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, pemusnahan juga dihadiri perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Baca Juga
Kemenag Kalsel Umumkan Identitas 8 Jemaah Haji Debarkasi Banjarmasin yang Wafat di Tanah Suci
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, sebagai bentuk transparansi penanganan kasus kepada publik.
Kombes Pol Andri Koko menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan total lima tersangka yang diamankan di lokasi berbeda: Hotel Blue Atlantic Banjarmasin, Jalan A. Yani KM 48 Astambul (Kab. Banjar), dan kawasan Liang Anggang Banjarbaru.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari tiga LKN berbeda. Masing-masing belum saling terkait secara langsung, tetapi seluruhnya masuk dalam jaringan peredaran yang kami dalami lebih lanjut,” ujar Andri.
Detail Kasus dan Lokasi Penangkapan, Hotel Blue Atlantic, Banjarmasin (TKP 1), Tersangka: Andri Armanda Rachmatullah, barang bukti 4,79 gram sabu (bersih), penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Hotel Blue Atlantic, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Timur.







