WARTABANJAR.COM, MEKKAH- Pemerintah Arab Saudi mengamankan 4 ekspatriat dan 5 warga negara Arab Saudi karena telah membantu 111 jemaah yang tak memiliki izin haji atau haji ilegal tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu-pintu masuk ke Mekkah telah mengamankan para pelaku tersebut.
Komite administratif musiman segera mengeluarkan keputusan terhadap para pelanggar itu, yang mencakup berbagai hukuman seperti penjara, denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp433,4 juta), pencemaran nama baik terhadap para pengangkut, dan deportasi para ekspatriat dengan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pihak berwenang juga memerintahkan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar.
Melansir Saudi Press Agency, Minggu (8/6/2025), selain itu, Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin yang sah dapat dikenakan denda hingga 20.000 SAR (sekitar 86,6 juta).
Dalam pernyataannya, Kementerian mendesak semua warga negara dan penduduk untuk benar-benar mematuhi peraturan haji untuk memastikan bahwa ibadah haji dilakukan dengan cara yang terorganisir, aman, dan terjamin, sehingga para jemaah dapat beribadah dengan mudah dan tenang. (yayu)
Editor: Yayu