WARTABANJAR.COM – Pemprov Kalsel akan menyalurkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bulan Juni kepada PNS dan PPPK pada tanggal 18 Juni 2025 mendatang.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan serta meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, khususnya pada perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H.
Tukin ini dicairkan setelah pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK Pemprov Kalsel pada 3 Juni lalu.
Baca Juga
BREAKING NEWS Kebakaran di Jalan Sultan Adam Banjarmasin
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Miftahul Chair, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Idris, mengungkapkan total penerima gaji ke-13 dan tukin meliputi sebanyak 9.933 PNS dan 4.705 PPPK.
“Jumlah tersebut mencakup komponen untuk PNS itu sendiri, serta hak-hak keluarga, yaitu anak dan istri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Idris, Banjarbaru, Kamis (5/6/2025).
Ditambahkan Idris, bahwa proses pencairan dilakukan secara terstruktur dan tepat waktu. Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menyampaikan dokumen pengajuan secara lengkap dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah, proses pencairan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tahun ini berjalan dengan lancar. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah kepada para PNS dan PPPK sebagai ujung tombak pelayanan publik. Apalagi, pencairan ini bertepatan dengan momen Iduladha, yang tentunya sangat membantu dalam pemenuhan kebutuhan keluarga,” ujarnya.







