“Jumlah tersebut mencakup komponen untuk PNS itu sendiri, serta hak-hak keluarga, yaitu anak dan istri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Idris, Banjarbaru, Kamis (5/6/2025).
Ditambahkan Idris, bahwa proses pencairan dilakukan secara terstruktur dan tepat waktu. Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menyampaikan dokumen pengajuan secara lengkap dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah, proses pencairan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tahun ini berjalan dengan lancar. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah kepada para PNS dan PPPK sebagai ujung tombak pelayanan publik. Apalagi, pencairan ini bertepatan dengan momen Iduladha, yang tentunya sangat membantu dalam pemenuhan kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian PNS dan PPPK, serta diharapkan dapat mendorong semangat kerja dan kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat.
(MC Kalsel)
Editor Restu







