Jadwal Pencairan Tukin PNS dan PPPK Pemprov Kalsel

Ia juga menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian PNS dan PPPK, serta diharapkan dapat mendorong semangat kerja dan kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat.
(MC Kalsel)

Editor Restu