Barang terlarang itu disembunyikan secara rapi di bawah sebuah meja di area penangkapan.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat kotor narkotika yang disita mencapai 10,04 gram, dengan berat bersih 2,84 gram.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pelaihari secara konsisten mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba. (Gazali)
Editor Restu







