WARTABANJAR.COM – Pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis MSA (19) diamankan Polres Ciamis.
MSA berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri ke Limbangan, Garut usai menghabisi neneknya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan penangkapan MSA dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ciamis, dengan dukungan Tim Resmob Polda Jabar dan Resmob Polres Garut serta Unit Reskrim Polsek Kadunggora.
Baca juga
Wali Kota Banjarmasin Larang Gunakan Kantong Plastik Bagikan Daging Kurban Idul Adha
Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi pada Senin (2 Juni 2025). Korban, CC (64), ditemukan meninggal dunia di dalam jurang dengan kedalaman 10 meter.
Motif pembunuhan dilandasi rasa sakit hati. MSA mengaku beberapa kali meminta uang dan makanan kepada neneknya.
Namun permintaannya selalu ditolak. Rasa jengkel ini kemudian memicu rencana pembunuhan yang dimulai Jumat (30 Mei 2025).







