Pada Jumat dini hari, MSA memanggil neneknya dengan alasan meminta bantuan memasang lampu.
Saat neneknya memegang kursi, MSA membekap korban menggunakan kain lap hingga lemas. Setelah itu, MSA memukul kepala korban dengan batu dan cobek hingga meninggal dunia.
Selanjutnya, MSA membungkus jasad neneknya dengan selimut dan berusaha menggali lubang untuk membuangnya, namun gagal. Pada Sabtu dini hari, MSA membuang jasad neneknya ke jurang.
Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Proses penyelidikan bermula dari laporan warga tentang hilangnya korban pada Minggu siang.
Kecurigaan muncul setelah ditemukan bercak darah di rumah MSA. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan informasi mengarah pada MSA sebagai tersangka.
Pencarian besar-besaran melibatkan TNI-Polri, BPBD, pemerintah desa, dan warga setempat dilakukan pada Selasa pagi sebelum MSA ditangkap.(humas)
Editor Restu






