DPRD Tala Godok Aturan Lindungi Pekerja Lokal, Permudah Adminduk

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut resmi memulai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyentuh langsung aspek layanan dasar dan kesejahteraan sosial.

Agenda penyampaian draf hukum ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (11/05/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Laut, H. Khairil Anwar, tersebut dihadiri oleh 24 anggota dewan.

Baca Juga Seekor Buaya Diduga Muncul di Sungai Pangeran Banjarmasin

Fokus utama pembahasan terletak pada revisi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta aturan baru mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.

Wakil Bupati Tanah Laut, H. Muhammad Zazuli, dalam pemaparannya menegaskan bahwa pembenahan regulasi Adminduk bukan sekadar urusan teknis berkas, melainkan upaya menghadirkan keadilan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.​

Ia menekankan bahwa secara filosofis, tertib administrasi adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap identitas konstitusional setiap warga sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.

​”Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sekaligus pondasi terciptanya tertib administrasi pemerintahan daerah,” ujar Wakil Bupati.​

Salah satu poin kritis yang menjadi latar belakang perubahan Perda ini adalah hambatan yang dialami warga kurang mampu saat mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.