Kendala biaya seringkali membuat masyarakat miskin kehilangan hak atas dokumen resmi.
Melalui terobosan dalam Raperda ini, Pemkab Tanah Laut berencana mengintegrasikan layanan Adminduk dengan program bantuan hukum.
Dengan demikian, biaya perkara hingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang muncul dalam proses persidangan akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Melalui perubahan raperda ini, masyarakat kurang mampu diharapkan tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan secara sah dan mudah,” tambahnya.
Tak hanya soal kependudukan, Pemkab juga mendorong Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum untuk meningkatkan daya saing pekerja lokal, memperluas lapangan kerja, serta menjamin keadilan bagi buruh di Bumi Tuntung Pandang agar mampu bersaing secara sehat di tengah perkembangan industri.(Wartabanjar.com/Gazali/*)
Editor Restu







