WARTABANJAR.COM – Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025. Dokumen baru ini dilengkapi dengan chip digital yang menyimpan data kepemilikan kendaraan secara elektronik, dan ke depan akan menggantikan BPKB konvensional berbentuk buku fisik. Namun, masyarakat tak perlu panik—BPKB lama masih sah dan tetap berlaku untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk pembayaran pajak lima tahunan. e-BPKB Belum Gantikan BPKB Fisik Secara Penuh Peluncuran BPKB elektronik atau e-BPKB dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Untuk saat ini, implementasinya masih terbatas pada sistem pengarsipan di internal Polri. “BPKB secara fisik masih digunakan, yang elektronik baru pengarsipannya saja,” jelas AKP Yuli, Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, Senin (2/6/2025). BACA JUGA:Hendra Suriadi Resmi Mundur dari Ketua DPRD HST Karena Alasan Kesehatan Ia menambahkan bahwa e-BPKB sudah mulai diberlakukan secara internal sejak 2024, namun belum menggantikan fungsi BPKB fisik yang masih digunakan oleh masyarakat. BPKB Lama Tetap Sah Digunakan Meski versi elektronik sudah mulai diterapkan, BPKB fisik masih berlaku penuh untuk keperluan legal dan administratif. Pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penggantian secara langsung, karena sistem masih mendukung penggunaan dokumen lama. Hal ini juga ditegaskan oleh Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri. Menurutnya, transformasi ke BPKB elektronik akan menyesuaikan dengan struktur biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena perangkat dan komponennya cukup mahal. “Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNBP karena itu komponennya cukup mahal. Kalau semua diganti elektronik, otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” ujar Sumardji, dikutip dari Media Hub Polri. Apa Manfaat BPKB Elektronik? BPKB elektronik diharapkan dapat memberikan banyak keuntungan bagi pengguna kendaraan, seperti: Keamanan data lebih terjamin melalui chip terenkripsi. Kemudahan verifikasi dan validasi oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Mengurangi risiko pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Meski begitu, perubahan ini akan dilakukan secara bertahap, dan pemilik kendaraan masih dapat menggunakan BPKB lama tanpa perlu mengganti dokumen dalam waktu dekat.(Wartabanjar.com/kompascom/berbagai sumber) editor: nur muhammad