Pemkab Tanggapi Kritis Fraksi DPRD Soal Tiga Raperda Strategis: Bantuan Hukum Hingga RPJMD

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (2/6/2025).

Wakil Bupati Tanah Laut, HM Zazuli mewakili Bupati H Rahmat Trianto, membacakan tanggapan tersebut secara langsung.

Ketiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi revisi Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, revisi Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Baca Juga

Jalan A. Yani Km. 31 Banjarbaru Ditutup, Truk Dilarang Lewat Jalan Trikora di Jam Sibuk

Delapan fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya secara berurutan sebelum tanggapan disampaikan pemerintah daerah.

Mereka terdiri dari Fraksi Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PKB, Partai Demokrat, serta Fraksi Keadilan Pembangunan.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa perubahan Perda tentang Bantuan Hukum didorong oleh kebutuhan masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi khususnya, merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 dan UU No. 23 Tahun 2014.

Pemkab Tala menambahkan bahwa perubahan ini akan memperluas cakupan bantuan hukum, termasuk untuk urusan dokumen kependudukan berdasarkan putusan pengadilan. Target penanganan kasus pun meningkat signifikan, dari 15 kasus per tahun menjadi 100 kasus per tahun.