WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru akan menerapkan pembatasan jam operasional bagi truk angkutan barang.
Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari pengerjaan pembongkaran Jalan A. Yani di Kilometer 31.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Banjarbaru, Muhammad Mirhansyah, saat dikonfirmasi, Senin (02/6/2025) siang.
“Kenapa perlu dibatasi? Karena lalu lintas dari Jalan A. Yani yang ditutup otomatis akan beralih ke jalan alternatif, seperti Jalan Karang Anyar dan Jalan Trikora,” ujarnya, Senin (2/6/2025) siang.
Menurut Mirhan, jalur alternatif seperti Jalan Trikora kerap dilintasi kendaraan besar, termasuk truk pengangkut barang.
“Jika lalu lintas umum dan angkutan berat lewat bersamaan, terutama di jam sibuk, maka risiko kemacetan hingga beban jalan yang berlebih tidak bisa dihindari, sehingga pengaturan jam operasional untuk truk sangat penting,” tambahnya.
Mirhan menyebut, Dishub Banjarbaru menetapkan truk dilarang melintasi Jalan Trikora pada dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–09.00 WITA dan 16.00–20.00 WITA.
“Itu waktu-waktu padat, jadi truk tidak diperbolehkan melintas di jam tersebut,” tandasnya.







