Pemkab Tanggapi Kritis Fraksi DPRD Soal Tiga Raperda Strategis: Bantuan Hukum Hingga RPJMD

Lebih lanjut dijelaskan, bantuan hukum yang diberikan tidak mencakup perkara narkotika serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Namun demikian, masyarakat masih bisa memperoleh pendampingan hukum dari lembaga berakreditasi nasional maupun layanan pro bono yang tersedia.

Adapun realisasi anggaran bantuan hukum tahun 2023 sebesar Rp62 juta dengan penyerapan 50%, dan tahun 2024 sebesar Rp75 juta dengan serapan 54%. Sosialisasi pun telah digelar di tiga kecamatan sebagai bagian dari upaya edukasi masyarakat.

Terkait RPJMD 2025–2029, proses penyusunannya disampaikan telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, dan melibatkan partisipasi publik lewat forum konsultasi pada Maret 2025, serta penyusunan draft pada Mei 2025. Program unggulan yang direncanakan mencakup bantuan pendidikan untuk masyarakat tidak mampu mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, inisiatif lingkungan “Tanah Laut Lestari”, pelatihan kerja berbasis komunitas, hingga santunan kematian bagi keluarga miskin.

Dalam hal pengelolaan BMD, revisi terhadap Perda No. 1 Tahun 2019 dilakukan berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2024. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola aset daerah. Penggunaan aplikasi SIMDA BMD juga dilaporkan telah diaudit oleh BPK tanpa ditemukan permasalahan berarti. Meski pelatihan terakhir dilakukan pada 2019, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pengelola barang melalui diklat lanjutan.

Menanggapi sejumlah pertanyaan kritis dari fraksi, Wakil Bupati menyampaikan penjelasan mengenai dasar konstitusional perubahan Perda, strategi optimalisasi layanan hukum, kesesuaian RPJMD dengan arah pembangunan nasional, hingga penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan aset.

“Semoga kerja sama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat Tanah Laut,” tutupnya. (Gazali)

Editor Restu