Ancaman Hukuman Pengemudi BMW Christiano Bikin Netizen Murka: “Nyawa Dibayar Rp12 Juta, Adilkah?”

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Nama Mahasiswa FE UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21) kini menjadi sorotan publik usai resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait kecelakaan maut yang mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi (19). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta pun membayangi.

BACA JUGA:VIRAL! Ucapan Prabowo Siap Akui Israel di Hadapan Macron! Netizen Murka: “Astaghfirullah Ya Allah, Kok Bisa!”

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, meski tekanan publik terus meningkat.

Namun, publik justru mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus ini. Tagar sindiran dan komentar tajam membanjiri media sosial.

Netizen Geram, Nyawa Manusia Dihargai Rp12 Juta?

Berikut beberapa reaksi netizen yang viral di jagat maya:

“Ya Allah… 6 tahun atau denda Rp12 juta, sedangkan di sana ada seorang ibu yang kehilangan anaknya selama-lamanya. Adil kah? 😢”
“Nyawa dibayar Rp12 juta? Maaf, katanya kalau mau bunuh orang ditabrak aja, hukumannya ringan.”
“6 tahun penjara?? Ini nyawa orang yang hilang, please deh. Minimal seumur hidup tanpa remisi!”
“Kalau nggak viral ya nggak ditangkap. Viral dulu baru diborgol. Heran bener deh, Pak Polisi. 👏”
“Anak hukum aja dikhianati sama hukum.”
“Tebak, bulan ke berapa bakal bebas?”