WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Penggerebekan dilakukan Polsek Pelaihari di sebuah toko mebel yang berlokasi di Jalan Parit Mas, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025) malam.
Unit Reskrim Polsek Pelaihari segera bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasar dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hasilnya, seorang pria bernama Supian Sauri bin Husni (alm) diamankan saat petugas mendatangi lokasi.
Baca Juga
Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Belandean Batola
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok merek Konser Mangga di saku celana pelaku yang berisi satu paket sabu.
Petugas juga menemukan satu paket sabu tambahan saat memeriksa lemari pakaian di dalam toko meubel tersebut.
Supian Sauri mengakui kepada petugas bahwa kedua paket sabu tersebut adalah miliknya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti guna menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wishnu Wardhany, menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelaihari.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pelaihari juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan terbebas dari peredaran narkoba. (Gazali)