WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar razia gabungan dengan Satlantas Polresta Banjarmasin terhadap angkutan barang dan transportasi lainnya yang tidak memenuhi standar administrasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (21/5/2025).
Dalam razia tersebut, petugas menindak sejumlah kendaraan yang melanggar aturan.
Hasilnya, 12 kendaraan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 17 kendaraan tidak memiliki buku KIR yang masih berlaku.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, Ipda Donny, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan operasi gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
BACA JUGA: Dini Hari Si Jago Merah Ngamuk di Kapuas, Api Lahap Rumah Warga di Jalan Kapten Piere Tendean
“Kami menyikapi kegiatan dari Dishub dalam penertiban angkutan, baik yang berkaitan dengan KIR maupun izin angkut. Petugas Satlantas turut melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang tidak dapat dijangkau langsung oleh Dishub,” tambahnya.
Mayoritas kendaraan yang terjaring razia ini adalah truk beroda empat hingga roda enam ke atas.
Kebanyakan pelanggaran yang terjaring razia adalah buku KIR yang sudah kedaluwarsa.
“Kami serahkan penanganan lebih lanjut kepada Dishub agar pemilik kendaraan bisa segera mengurus perpanjangan atau pembuatan KIR baru,” jelasnya.
Razia ini diharapkan menjadi langkah awal menuju tertib administrasi dan keselamatan berkendara di Kota Banjarmasin.