Satreskrim Polres Kotabaru Amankan 4 Pelaku 2 Kasus Pencurian dengan Pemberatan Selama Mei 2025
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Polres Kotabaru mengungkap hasil Operasi Sikat Intan 2025, di antaranya adalah 4 tersangka dari 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Empat orang tersangka ini berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Kotabaru dalam rentang waktu Mei 2025.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Selokayang atau Jalan Paving tembus air terjun, No. 78 RT. 25 RW. 03, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Dalam kejadian ini, pelaku berinisial AB (28), warga Desa Dirgahayu, diamankan setelah mencuri sebuah senapan angin dan sebilah parang berkumpang merah milik korban berinisial YS (60).
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dalam kondisi rusak, lalu mengambil barang-barang tersebut yang diletakkan dekat lemari.
Aksi pelaku diketahui setelah korban mendengar suara mencurigakan dari belakang rumahnya.
Setelah memastikan barangnya hilang, korban menyebarkan informasi ke grup media sosial hingga akhirnya mendapat kabar bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat.
Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Tersangka AB kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dari pengakuan pelaku, motif pencurian dilatarbelakangi alasan ekonomi.
Kemudian kasus kedua, terjadi di area perkebunan sawit PT. Sinar Mas, Unit SCNE Divisi II Blok F55, Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, melibatkan tiga pelaku berinisial AA, MH, dan R.
Mereka berhasil diamankan setelah terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Para pelaku memanen sawit langsung dari pokoknya menggunakan alat egrek dan tojok, lalu mengangkut hasil curian sebanyak 63 janjang ke dalam mobil pikap berwarna hitam yang telah disiapkan.
BACA JUGA: Dini Hari Si Jago Merah Ngamuk di Kapuas, Api Lahap Rumah Warga di Jalan Kapten Piere Tendean
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di lokasi kejadian.
Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu yang bergerak cepat berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti berupa satu unit mobil pikap, satu egrek, satu tojok, serta STNK kendaraan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, aksi mereka didorong oleh keinginan memanfaatkan tingginya harga jual buah kelapa sawit.
Kapolres Kotabaru, dikutip dari situs Polres Kotabaru, Rabu (21/5/2025), melalui penyidik menyatakan bahwa Polres Kotabaru terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (yayu)
Editor: Yayu