Penjual Alkohol Kadar Tinggi Diringkus Polsek Kelumpang Tengah

WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Pelaku, berinisial R (32), diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelumpang Tengah dalam Operasi Sikat Intan 2025 pada Senin (12/5/2025) malam.

R pelaku penjual minuman keras (miras) di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Kelumpang Tengah AKP Muhammmad Rezki, menerangkan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diketahui menjual miras dan alkohol 95% merek “Gajah Duduk” dengan harga bervariasi.

Baca Juga

Esok Fase 2 Banjir Rob Landa Banjarmasin

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua botol miras merek Anggur Merah (harga Rp120.000/botol), dua botol alkohol 95% ukuran 300 ml (harga Rp60.000/botol) dan dua botol alkohol 95% ukuran 50 ml (harga Rp20.000/botol).

Pelaku mengakui perbuatannya dan
barang-barang tersebut belum sempat terjual.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kelumpang Tengah untuk proses pembinaan lebih lanjut.

Miras dan alkohol dengan kadar tinggi tersebut berpotensi membahayakan
kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Polsek Kelumpang Tengah akan melakukan pembinaan terhadap pelaku serta mengembangkan penyelidikan untuk
mengungkap jaringan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.(Humas).

Editor Restu