Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Apabila kelalaian dalam memperbaiki jalan rusak tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ.(Wartabanjar.com/Spirit Baru Kotawaringin/radar/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







