WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh Oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5) pagi.
Sidang tersebut dihadiri oleh hakim sidang, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasehat terdakwa, dan juga tamu persidangan.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Baca Juga
2 Rumah Hangus di Munti Raya Diduga Karena Lampu Duduk
Dimana, ada dua saksi yang diperiksa dalam agenda kali ini, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan, yang dihadirkan secara virtual atau daring.







