Sidang Kasus Pembunuhan Juwita Kembali Digelar, Dua Rekan Terdakwa Diperiksa

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh Oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5) pagi.

Sidang tersebut dihadiri oleh hakim sidang, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasehat terdakwa, dan juga tamu persidangan.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Baca Juga

2 Rumah Hangus di Munti Raya Diduga Karena Lampu Duduk

Dimana, ada dua saksi yang diperiksa dalam agenda kali ini, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan, yang dihadirkan secara virtual atau daring.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan, dari lima saksi yang dihadirkan hari ini, tiga di antaranya berhalangan hadir, karena ada kesibukan dan kegiatan.

“Hari ini ada dua saksi yang memberika kesaksian, namun hadir secara daring, karena yang bersangkutan sedang berada di kesatuan di Balikpapan,” ujar Sunandi.

Diketahui, kalau Vicky adalah rekan satu leting atau satu angkatan dengan terdakwa, saat bertugas di Banjarmasin dan juga di Balikpapan.

Sementara untuk Kardianus adalah adik leting dari terdakwa, yang tergabung saat bertugas di Balikpapan.