Denpom Lanal Balikpapan Tetapkan Saksi Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU-Saksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu terungkap saat saksi memberikan keterangannya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5/2025) pagi.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Sidang menghadirkan dua saksi, yaitu Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan, dihadirkan secara virtual atau daring.

Dalam sidang tersebut, terungkap kalau saksi Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom Lanal Balikpapan.

BACA JUGA: Geger Sejoli Pesta Sabu dan Pil Setan di Banjarmasin, Digerebek Polisi Saat Asyik Mabuk Subuh

Hal tersebut terungkap, saat Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menanyakan terkait status saksi Vicky dalam sidang tersebut.

“Saksi atas nama Kelasi Satu Vicky membantu dalam hal membelikan tiket untuk terdakwa menggunakan nama saksi Kardianus, itu saja garis besarnya,” ujar Sunandi, kepada awak media.

Saat ditanyakan terkait status saksi Vicky, Sunandi mengatakan, saat ini saksi Vicky sudah ditahan oleh Denpom Lanal Balikpapan.

“Kelasi Vicky statusnya saat ini sudah ditahan oleh Denpom Lanal Balikpapan, karena perkara telah membantu terdakwa membelikan tiket,” kata Sunandi.

Baca Juga :   Baru Beli Emas 3 Hari, Perempuan di Martapura ini Senang Raup Untung Besar Rp5 Juta

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca