WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Juwita, Jurnalis wanita asal Banjarbaru oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5/2025) pagi.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Ada dua saksi yang diperiksa dalam agenda kali ini, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan yang dihadirkan secara virtual atau daring.
Dalam sidang tersebut terungkap, sebelum berangkat melakukan aksinya itu, terdakwa sempat meninggalkan salah satu handphone (HP) miliknya di Balikpapan, dan menitipkan kartu SIMnya kepada rekannya.
“Terdakwa memiliki 2 HP, Android dan juga Iphone. Sebelum pergi, pada 21 Maret 2025 pagi terdakwa menitipkan kartu SIM miliknya, dan kartu itu dimasukan ke HP kami yang jarang digunakan,” ucap Vicky dalam kesaksiaannya, saat ditanya oleh Oditurat Militer dan Hakim sidang.
Terdakwa meminta agar kartu tersebut dimasukan ke HP yang jarang mereka pakai, dan tetap dinyalakan, agar posisi dirinya tidak terlacak saat berada di Banjarmasin.
BACA JUGA: Geger Sejoli Pesta Sabu dan Pil Setan di Banjarmasin, Digerebek Polisi Saat Asyik Mabuk Subuh
“Pada hari itu, HP tersebut juga sempat menerima 8 panggilan tak terjawab. Kami baru tahu saat malam, dan tidak tahu dari siapa, karena tidak ada namanya. Kami juga tidak menguhubungi balik, karena bukan kartu kami,” tambahnya.