Rekaman VCS Barista Asal Palangka Raya Terancam Disebar

Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Cak Sam menyarankan kepada Kumbang untuk membuat laporan resmi ke Polda Kalteng agar bisa diproses hukum.

Namun Kumbang tidak mau dengan alasan malu. Kemudian Cak Sam menghubungi pelaku untuk diberikan peringatan keras bahwa menyebarkan pornografi dan melakukan pemerasan itu melanggar hukum dan bisa dipenjara.

Pelaku yang berada di Pulau Sumatera tersebut, akhirnya meminta maaf dan mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video syur Kumbang serta menghapusnya.

“Setop VCS dengan siapapun !! Apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial, karena VCS bisa direkam layar dan bisa dijadikan alat pengancaman dan pemerasan,” imbau Cak Sam. (humas)

Editor Restu