LK-MUI Tegaskan Vasektomi Haram
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Usulan pria melakukan vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah direspons Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI).
LK-MUI tidak menyarankan pria melakukan vasektomi untuk mencegah kehamilan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua LK-MUI Dr.dr. Bayu Wahyudi SpOG.
Menurutnya, untuk saat ini, kesuksesan rekanalisasi (penyambungan kembali) pasca vasektomi masih rendah. Sehingga jika sudah melakukan vasektomi, akan permanen tidak punya anak.
Baca Juga
VIDEO – Limbah Medis Berserakan di Kertak Hanyar, Polda Kalsel Amankan Petugas Jaga Malam Kompleks
“Rekanalisasi untuk melakukan penyambungan kembali selang yang telah diikat atau dipotong mempunyai resiko yang cukup tinggi, karena berpotensi tidak tersambung dengan sempurna,” ujar Bayu dikutip Minggu (4/5/2025).
Bayu menjelaskan vasektomi adalah prosedur bedah kecil yang dilakukan pada pria untuk mencegah kehamilan, dengan cara memotong atau menyumbat vas deferens, yaitu saluran yang membawa sperma (spermatozoa) dari testis ke penis.
Ia menekankan vas deferens adalah saluran yang terletak di dalam skrotum (pelir) dan berfungsi untuk membawa sperma (spermatozoa) dari testis ke uretra.
"Nah prosedur ini bersifat permanen dan sangat efektif dalam mencegah kehamilan dalam sudut pandang keluarga berencana," kata Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan tujuan dari vasektomi adalah untuk mencegah sperma bisa memasuki cairan mani sehingga tidak bisa membuahi sel telur.
"Sehingga yang keluar itu hanya cairan maninya saja, tapi spermanya itu tidak membuahi telur. Jadi vasektomi itu vas deferen diikat atau mekanisme penjepitan dengan karet atau bisa juga dipotong," jelasnya.
Cara ini memang sangat efektif untuk mencegah kehamilan, jelasnya namun sifatnya permanen. Bayu mengungkapkan memang sudah ada metode rekanalisasi yaitu melakukan bedah vaskuler semi mikro dengan penyambungan kembali.
"Sehingga kita lihat dalam agama Islam ini sebaiknya dicegah (vasektomi) karena ada pilihan lain. Dalam fatwa MUI diharamkan atau tidak boleh. Ini sebaiknya dilakukan upaya-upaya metode kontrasepsi lain," tegasnya.
Vasektomi sebaiknya, jelasnya dihindari dan memilih metode kontrasepsi lain. Sebab, metode ini bersifat permanen dan vasektomi merusak organ-organ tubuh, sehingga dilarang dalam Islam.
"Ada pengecualian memang waktu itu kalau istrinya sakit dan kalo hamil bisa menyebabkan kematian, tapi kan bisa menggunakan metode lain. (Vasektomi) merusak (organ) permanen dalam hukum Islam tidak boleh," tegasnya.
Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vasektomi sejak 1979 yang menyatakan vasektomi hukumnya haram. Bayu menjelaskan bahwa pemandulan adalah aktivitas yang membatasi ketetapan Allah terkait reproduksi manusia. (MUI)
Editor Restu