WARTABANJAR.COM, KERTAK HANYAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus pembuangan limbah medis berbahaya dan beracun (B3).
Sebanyak 48 dus limbah medis ditemukan dibuang secara ilegal di kawasan permukiman warga, tepatnya di Kompleks Viland Mahantas, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (28/4/2025) lalu.
Barang bukti berupa botol infus bekas, jarum suntik, sarung tangan medis, kantong darah, botol urine, dan salep ditemukan berserakan di dua lokasi. Yakni 30 dus berada di lahan kosong samping pos kamling kompleks, sedangkan 18 dus lainnya ditemukan di jalur 3 dalam kompleks tersebut.
Limbah-limbah medis tersebut langsung diamankan dan diangkut menggunakan mobil box untuk dimusnahkan sesuai prosedur penanganan B3.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial FH yang berperan sebagai penjaga malam di lokasi.

