https://youtube.com/shorts/0SdsZ35NKrY   WARTABANJAR.COM, KERTAK HANYAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus pembuangan limbah medis berbahaya dan beracun (B3). Sebanyak 48 dus limbah medis ditemukan dibuang secara ilegal di kawasan permukiman warga, tepatnya di Kompleks Viland Mahantas, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (28/4/2025) lalu. Barang bukti berupa botol infus bekas, jarum suntik, sarung tangan medis, kantong darah, botol urine, dan salep ditemukan berserakan di dua lokasi. Yakni 30 dus berada di lahan kosong samping pos kamling kompleks, sedangkan 18 dus lainnya ditemukan di jalur 3 dalam kompleks tersebut. Limbah-limbah medis tersebut langsung diamankan dan diangkut menggunakan mobil box untuk dimusnahkan sesuai prosedur penanganan B3. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial FH yang berperan sebagai penjaga malam di lokasi. Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam konferensi pers, yang digelar pada Jumat (2/5/2025) lalu, AKBP Riza Menjelaskan Meski saat ini masih berstatus sebagai saksi, FH diduga kuat terlibat dalam aksi pembuangan limbah berbahaya tersebut. Dari tangan FH, diamankan satu plastik klip yang bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kalimantan Tengah. Dalam keterangannya, FH mengaku menerima limbah dari seorang sopir yang identitasnya kini sudah dikantongi penyidik. Namun, Polda Kalsel belum membeberkan nama sopir tersebut ke publik karena proses pendalaman masih berjalan. Polisi mencurigai adanya keterkaitan antara kasus ini dengan pengungkapan pembuangan limbah medis serupa yang terjadi pada November 2024 lalu. (Ramadan) #limbahmedis #poldakalsel #kertakhanyar #wartabanjar