Pesta Sabu Gunakan Ruang Kelas TK Pembina, Pengedar Sabu Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM, RIAU – Kepolisian melalui Polres Pelalawan, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di tempat tak terduga—sebuah ruang kelas Taman Kanak-Kanak (TK).

    Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan alat hisap sabu di salah satu ruang kelas TK Pembina, Kelurahan Langgam. Dari penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial ME alias I (28) yang kedapatan memiliki sabu dan peralatan lainnya.

    Kepada polisi, ME mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih enam bulan. Ia juga mengaku menggunakan sabu di ruang kelas TK saat bulan Ramadan, ketika anak-anak sedang libur sekolah, bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

    BACA JUGA:Saat Tengah Malam, Polres Tanah Bumbu Bekuk 2 Pengedar Sabu, Segini Paket Narkoba Diamankan

    Tindakan ini menuai keprihatinan mendalam, mengingat ruang kelas TK adalah tempat anak-anak belajar dan bermain.

    “Kami akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba, apalagi dilakukan di lingkungan pendidikan,” tegas pihak kepolisian.

    Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus peringatan keras bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika—terutama yang mencemari dunia pendidikan.(Wartabanjar.com/humaspolreskotabaru)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   GEGER! Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blangpidie Aceh Barat Daya, Warga Berlarian dan Getaran hingga Medan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI