WARTABANJAR.COM, RIAU – Kepolisian melalui Polres Pelalawan, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di tempat tak terduga—sebuah ruang kelas Taman Kanak-Kanak (TK).
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan alat hisap sabu di salah satu ruang kelas TK Pembina, Kelurahan Langgam. Dari penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial ME alias I (28) yang kedapatan memiliki sabu dan peralatan lainnya.
Kepada polisi, ME mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih enam bulan. Ia juga mengaku menggunakan sabu di ruang kelas TK saat bulan Ramadan, ketika anak-anak sedang libur sekolah, bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Saat Tengah Malam, Polres Tanah Bumbu Bekuk 2 Pengedar Sabu, Segini Paket Narkoba Diamankan
Tindakan ini menuai keprihatinan mendalam, mengingat ruang kelas TK adalah tempat anak-anak belajar dan bermain.
“Kami akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba, apalagi dilakukan di lingkungan pendidikan,” tegas pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus peringatan keras bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika—terutama yang mencemari dunia pendidikan.(Wartabanjar.com/humaspolreskotabaru)
editor: nur muhammad